Tuesday, December 27, 2005

Mendirikan Perseroan Terbatas

Oleh WIRAWAN, S.H., Sp.N. (LBH Bandung) Saya dan 2 (dua) rekan berencana untuk mendirikan perusahaan dan kami sepakat untuk mendirikan PT (perseroan terbatas). Modal yang telah berhasil kami kumpulkan saat ini adalah sebesar Rp 55 juta. Modal awal tersebut berasal dari kami bertiga dan rekan-rekan lainnya yang tertarik untuk menanamkan modalnya. Perseroan yang akan kami dirikan akan berlokasi di Jakarta dan 2 (dua) orang rekan saya tersebut bertempat tinggal di Jakarta, sementara saya bertempat tinggal di Bandung. Yang menjadi pertanyaan saya adalah : Bagaimana cara mendirikan PT sebagaimana ketentuan perundang-undangan? Apakah kami dapat menggunakan nama PT yang telah pernah ada? Karena perseroan yang akan kami dirikan akan berlokasi di Jakarta, apakah akta pendiriannya dibuat oleh notaris di Jakarta dan saya harus hadir dihadapan notaris untuk membuat akta pendiriannya ? Demikian pertanyaan dari kami dan atas penjelasan dari Bapak kami ucapkan terima kasih. F. Sunaryo, Bandung. Saudara Sunaryo yth. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mendirikan perseroan terbatas adalah : Pertama, pendirian perseroan minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang pendiri. Syarat ini sudah saudara dan rekan-rekan saudara penuhi, karena telah ada 3 (tiga) orang pendiri perseroan. Seluruh pendiri perseroan tersebut wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Perlu diperhatikan bahwa jumlah minimal 2 (dua) orang ini harus tetap dijaga. Dengan kata lain, setelah perseroan berjalan, tidak boleh hanya 1 (satu) orang saja yang menjadi pemegang saham. Jika ini terjadi, maka yang bersangkutan harus bertanggungjawab secara pribadi atas segala kerugian perseroan yang timbul dan atas permintaan kreditur, perseroan dapat dibubarkan oleh pengadilan Kedua, membuat Akta Pendirian. Akta Pendirian wajib dibuat secara autentik, yaitu dihadapan notaris. Dalam Akta Pendirian ini memuat antara lain Anggaran Dasar dari perseroan. Anggaran Dasar ini antara lain mencantumkan : - Identitas lengkap para pendiri. - Identitas lengkap anggota direksi dan komisaris - Identitas perseroan. - Identitas pemegang saham beserta rincian jumlah sahamnya. Yang dimaksud dengan identitas lengkap pendiri, direksi dan komisaris adalah termasuk kewarganegaraan yang bersangkutan. Hal ini berguna untuk mengetahui status kewarganegaraan dari perseroan tersebut. Jika perseroan didominasi oleh warga negara asing, maka ada beberapa ketentuan khusus lainnya yang harus diperhatikan, misalnya ketentuan mengenai penanaman modal asing (PMA). Yang dimaksud identitas perseroan adalah meliputi nama, kedudukan, kegiatan dari perseroan serta jangka waktu berdirinya perseroan. Disamping itu, perlu diatur pula tatacara pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS), tata-cara pengangkatan dan pemberhentian direksi, tatacara perubahan anggaran dasar, dan sebagainya. Ketiga, mengajukan permohonan pengesahan perseroan. Setelah akta pendirian selesai dibuat dihadapan notaris, maka tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman dan HAM agar perseroan yang bersangkutan mendapatkan pengesahan. Jika perseroan tersebut mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM, maka perseroan tersebut telah sah menjadi badan hukum. Kelima, mendaftarkan dan mengumumkan perseroan. Tahap ini adalah tahap terakhir dari syarat didirikannya perseroan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Setelah perseroan mendapatkan pengesahan, maka anggota direksi wajib untuk melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan. Jangka waktu pendaftaran ini adalah selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan. Setelah perseroan terdaftar dalam daftar perusahaan, maka selanjutnya direksi mengajukan permohonan agar perseroan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Waktunya adalah 80 (delapan puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Tujuan dari pendaftaran dan pengumuman ini adalah untuk memenuhi asas publisitas, yang bertujuan agar masyarakat luas mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan perseroan tersebut. Apakah dapat menggunakan nama PT yang telah pernah ada? Saran kami sebaiknya tidak menggunakan nama perseroan yang telah pernah ada. Hal ini selain dilarang oleh undang-undang juga akan berpotensi menimbulkan gugatan dari berbagai pihak, misalnya pemilik hak (merek) dari nama perseroan yang bersangkutan, serta pihak lain yang berkepentingan dengan perseroan tersebut. Berkaitan dengan pertanyaan terakhir, maka perlu kami informasikan bahwa akta pendirian perseroan tersebut dapat saudara buat di Bandung ataupun di Jakarta. Jika ada pendiri perseroan yang berhalangan untuk menghadap notaris dalam pembuatan akta pendirian, maka pendiri yang bersangkutan dapat membuat surat kuasa khusus kepada pihak lain untuk mewakilinya menghadap notaris dalam pembuatan akta pendirian tersebut. Demikian penjelasan dari kami dan semoga bermanfaat ***

0 Comments:

Post a Comment

<< Home