Thursday, November 09, 2006

HUKUM PEMBAGIAN WARISAN

Oleh: Ahmad Gozali (www.perencanakeuangan.com) Dikutip dari CBN CyberSHOPPING Assalamua'laikum wr.wb. Saya mempunyai permasalahan tentang pembagian waris. Belum lama ini kakak laki-laki saya meninggal dunia. Beliau meninggalkan seorang istri, tiga anak laki-laki yang masih kecil (7 thn, 4 th dan 1,5th), ayah - ibu, dan 7 orang saudara kandung. Saya mau tanya siapa saja yang mendapatkan bagian dan berapa bagian bagi masing-masing ahli waris? Bagaimana jika ternyata sang istri tidak mau membaginya, karena dia merasa bahwa peninggalan suaminya hanya miliknya dan anak-anaknya saja. Terima kasih, Wassalamua'laikum wr.wb. Rosalina Safitri --- Purwokerto Jawaban: Wa'alaikum salam wr wb. Ibu Rosalina, saya turut berduka atas kehilangan salah seorang kerabat Anda. Mengenai masalah warisan, di Indonesia sendiri ada 3 landasan yang biasa digunakan. Yaitu berdasarkan hukum Islam, hukum perdata peninggalan Belanda, atau hukum adat. Jika keluarga ahli waris beragama Islam, biasanya lebih diutamakan menggunakan hukum Islam. Berdasarkan hukum waris dalam Islam, pendapat istri dari almarhum kakak Anda sudah benar. Bahwa yang berhak untuk menerima warisan dari almarhum kakak Anda adalah istri dan anak-anak yang ditinggalkan. Pembagian ditelnya sendiri adalah sebagai berikut, 1/8 dari harta warisan kakak Anda menjadi hak istrinya. Sedangkan sisanya dibagikan kepada anak-anaknya dengan pembagian anak laki-laki dua bagian dari anak perempuan. Karena semua anak-anaknya laki-laki, maka seluruh harta sisanya dibagikan secara merata kepada masing-masing anaknya. Mengingat anak-anaknya masih di bawah umur yang layak untuk mengelola harta, maka harta anak-anak tersebut harus dikelola oleh walinya. Dalam hal ini, karena ibu dari anak-anak tersebut masih hidup, maka yang menjadi wali yang utama bagi mereka adalah ibu mereka sendiri. Artinya, istri dari kakak Anda tersebut berhak sepenuhnya untuk mengelola harta peninggalan almarhum suaminya untuk kepentingannya sendiri dan kepentingan anak-anaknya. Demikian yang dapat saya jelaskan, semoga berkenan. Salam, Ahmad Gozali Perencana Keuangan