Tuesday, December 13, 2005

Peraturan Pemerintah mengenai Waralaba

Selasa, 29-November-2005, 10:32:59 Sebelum anda ingin memulai bisnis waralaba, Anda harus mengetahui tentang Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang bisnis waralaba di Indonesia. Berikut ini adalah kutipan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1997 dari http://www.depkop.go.id Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa; Pemberi Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya; Penerima Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba. Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Perjanjian Waralaba dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia. Sebelum membuat perjanjian, Pemberi Waralaba wajib menyampaikan keterangan kepada Penerima Waralaba secara tertulis dan benar sekurang-kurangnya mengenai : a. Pemberi Waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya; b. Hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek Waralaba; c. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Penerima Waralaba; d. Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; e. Hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba; f. Pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan perjanjian Waralaba serta hal-hal lain yang perlu diketahui Penerima Waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian Waralaba. Yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual meliputi antara lain merek, nama dagang, logo, desain, hak cipta, rahasia dagang dan paten. Yang dimaksud dengan penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemiliknya. Informasi selengkapnya bisa anda download di menu kiri, pilih Download - Ebook Peraturan Pemerintah tentang Waralaba.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home